skip to Main Content
Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN

Purjiyanta, S.H., M.Hum.

Tugas

Sekretariat BPASN bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.

Sekretariat BPASN menyelenggarakan fungsi:

  1. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; 
  2. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK;
  3. pelaksanaan analisis permohonan Banding Administratif yang masuk terkait kewenangan dan kedaluwarsa;
  4. pelaksanaan analisis bahan Banding Administratif untuk pembuatan risalah;
  5. penerimaan gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
  6. penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan terhadap keputusan BPASN;
  7. pelaksanaan gelar perkara dan/atau koordinasi atas Banding Administratif;
  8. pelaksanaan gelar perkara dan/atau gugatan;
  9. penyusunan jawaban atas gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
  10. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain yang mengakibatkan ditetapkan keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan;
  11. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
  12. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
  13. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti terkait dengan Banding Administratif atas Tindakan PPK; 
  14. penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan dalam rangka mempertahankan keputusan BPASN;
  15. penyelenggaraan prasidang dan sidang BPASN;
  16. penyiapan naskah keputusan BPASN;
  17. penetapan surat penetapan tidak dapat diterima Banding Administratif Pegawai ASN;
  18. penyampaian keputusan BPASN;
  19. penyelenggaraan administrasi persuratan BPASN;
  20. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan BPASN;
  21. pelaksanaan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain guna meminta keterangan untuk kepentingan peradilan;
  22. pelaksanaan dokumentasi dan pemeliharaan tata naskah keputusan BPASN dan bahan/bukti/dokumen yang terkait dengan Banding Administratif; 
  23. penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait Banding Administratif PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, Tindakan PPK, dan substansi lain yang terkait tata cara Banding Administratif ke BPASN;
  24. pelaksanaan penyelesaian sengketa atas ditetapkannya surat penetapan atau keputusan BPASN;
  25. penyelenggaraan dukungan administrasi BPASN; dan
  26. pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN yang diberikan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua BPASN.
Back To Top