
Tugas
Sekretariat BPASN bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.
Sekretariat BPASN menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK;
- pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK;
- pelaksanaan analisis permohonan Banding Administratif yang masuk terkait kewenangan dan kedaluwarsa;
- pelaksanaan analisis bahan Banding Administratif untuk pembuatan risalah;
- penerimaan gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
- penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan terhadap keputusan BPASN;
- pelaksanaan gelar perkara dan/atau koordinasi atas Banding Administratif;
- pelaksanaan gelar perkara dan/atau gugatan;
- penyusunan jawaban atas gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
- pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain yang mengakibatkan ditetapkan keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan;
- penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
- pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
- pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti terkait dengan Banding Administratif atas Tindakan PPK;
- penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan dalam rangka mempertahankan keputusan BPASN;
- penyelenggaraan prasidang dan sidang BPASN;
- penyiapan naskah keputusan BPASN;
- penetapan surat penetapan tidak dapat diterima Banding Administratif Pegawai ASN;
- penyampaian keputusan BPASN;
- penyelenggaraan administrasi persuratan BPASN;
- pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan BPASN;
- pelaksanaan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain guna meminta keterangan untuk kepentingan peradilan;
- pelaksanaan dokumentasi dan pemeliharaan tata naskah keputusan BPASN dan bahan/bukti/dokumen yang terkait dengan Banding Administratif;
- penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait Banding Administratif PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, Tindakan PPK, dan substansi lain yang terkait tata cara Banding Administratif ke BPASN;
- pelaksanaan penyelesaian sengketa atas ditetapkannya surat penetapan atau keputusan BPASN;
- penyelenggaraan dukungan administrasi BPASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN yang diberikan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua BPASN.