skip to Main Content
Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN
Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN

Heri Purwanto, S.H., M.H,

Tugas

Sekretariat BPASN bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.

Sekretariat BPASN menyelenggarakan fungsi:

  1. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; 
  2. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK;
  3. pelaksanaan analisis permohonan Banding Administratif yang masuk terkait kewenangan dan kedaluwarsa;
  4. pelaksanaan analisis bahan Banding Administratif untuk pembuatan risalah;
  5. penerimaan gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
  6. penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan terhadap keputusan BPASN;
  7. pelaksanaan gelar perkara dan/atau koordinasi atas Banding Administratif;
  8. pelaksanaan gelar perkara dan/atau gugatan;
  9. penyusunan jawaban atas gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan;
  10. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain yang mengakibatkan ditetapkan keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan;
  11. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
  12. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK;
  13. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti terkait dengan Banding Administratif atas Tindakan PPK; 
  14. penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan dalam rangka mempertahankan keputusan BPASN;
  15. penyelenggaraan prasidang dan sidang BPASN;
  16. penyiapan naskah keputusan BPASN;
  17. penetapan surat penetapan tidak dapat diterima Banding Administratif Pegawai ASN;
  18. penyampaian keputusan BPASN;
  19. penyelenggaraan administrasi persuratan BPASN;
  20. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan BPASN;
  21. pelaksanaan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain guna meminta keterangan untuk kepentingan peradilan;
  22. pelaksanaan dokumentasi dan pemeliharaan tata naskah keputusan BPASN dan bahan/bukti/dokumen yang terkait dengan Banding Administratif; 
  23. penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait Banding Administratif PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, Tindakan PPK, dan substansi lain yang terkait tata cara Banding Administratif ke BPASN;
  24. pelaksanaan penyelesaian sengketa atas ditetapkannya surat penetapan atau keputusan BPASN;
  25. penyelenggaraan dukungan administrasi BPASN; dan
  26. pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN yang diberikan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua BPASN.
Back To Top