skip to Main Content

Tujuh Instansi di Wilayah Provinsi Papua Jadi Piloting Penerapan SIASN

Jayapura – Humas BKN, Kantor Regional IX BKN Jayapura melakukan pendampingan teknis terhadap 7 (tujuh) Instansi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai piloting penerapan Sistem Informasi Aparataur Sipil Negara (SIASN) di wilayah kerja Kanreg IX, meliputi BKD/BKPSDM dari Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi.

Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, Sabar P. Sormin menyebutkan bahwa kehadiran SIASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian di Papua. “Penggunaan SIASN ini sebagai langkah awal bagi kita untuk mewujudkan terciptanya data yang mutakhir dalam manajemen kepegawaian dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya saat membuka kegiatan pendampingan yang berlangsung selama dua hari, Rabu – Kamis (10-11/8/2022) di Aula Cenderawasih Kanreg IX.

Lebih lanjut menurutnya, kehadiran SIASN menjadi rangkaian sistem informasi dan data pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi. BKN yang diberikan mandat dalam pengelolaan sistem informasi ASN nasional mengelola informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN, yakni melalui SIASN.

Sabar juga mengimbau agar ketujuh instansi yang ditunjuk sebagai instansi piloting SIASN di wilayah Provinsi Papua tersebut dapat segera mengimplementasikan SIASN dengan mengintegrasikan seluruh informasi dan dan data ASN yang ada di instansi masing-masing dan selanjutnya menjadi instansi percontohan oleh instansi lain di Provinsi Papua.

Selain mengikuti pendampingan teknis, para peserta dari ketujuh instansi piloting SIASN juga berkesempatan melakukan benchmarking atau diskusi teknis kepegawaian, diantaranya seperti pemaparan materi kenaikan pangkat, Manajemen Kinerja, dan Pemutakhiran Data Mandiri.

Penulis: KanregIXJayapura/tif
Editor: des

Back To Top