skip to Main Content

Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
    Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia; dan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK).
  2. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Pusbin JFK) selaku unit Pembina Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian di BKN, menyelenggarakan uji kompetensi bagi
    PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional bidang Kepegawaian semua jenjang, melalui mekanisme perpindahan jabatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan.

    • UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
      “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
    • Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
  3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
    Badan Kepegawaian Negara, akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan
    Fungsional bidang Kepegawaian dengan ketentuan, persyaratan dan jadwal
    sebagaimana terlampir.Demikian atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Selengkapnya: Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian

Back To Top